Carding adalah kejahatan kartu kredit. Dengan menggunakan
internet, kartu kredit dapat dicuri. Cara melakukan
carding pada umumnya dilakukan dengan cara
fraud atau pun
phising.
Internet membuka kemungkinan
untuk terjadi carding. Di internet banyak sekali ditemukan cracker yang
menyediakan nomor nomor kartu kredit secara gratis alias cuma cuma.
Akan tetapi hal ini sepertinya
tidak berguna lagi di masa mendatang di Indonesia karena penggunaaan kartu
Kredit sebagai Alat transaksi e-commerce sudah tidak berlaku bagi pembeli di
Indonesia. Hal ini karena Indonesia sudah di blacklist dari daftar Negara yang
bersih dari pembajakan kartu kredit.